Geo Mineral Pratama

Perizinan Petambangan
- Izin Usaha Pertambangan (IUP)Izin untuk menjalankan usaha pertambangan di wilayah tertentu yang dikuasakan kepada pemegang IUP.Izin Pertambangan Rakyat (IPR)Izin untuk menjalankan usaha pertambangan di wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)Izin untuk menjalankan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Izin untuk menjalankan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)Izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang minerba.
17 Oct 2025 36